Jumat, 23 November 2012

KORUPSI....!!!



Korupsi adalah perilaku pejabat public, baik politikus/politisi maupun pegawai negri, yang secara tidak wajar dan tidak legel memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalah gunakan kekuasaan public yang dipercayakan kepada mereka. Perilaku korupsi sendiri merupakan perbuatan yang tidak terpuji baik ditingkat pemerintahan ataupun pada tingkatan masyarakat, dimana dari keduanya merasa atau sudah dirugikan dalam segi ekonomi. Banyak bentuk yang bisa dikategorikan bisa dikatakan korupsi, diantaranya : memberi atau menerima hadiah atau janji (menyuap), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan proyek yang sudah direncanakan siapa yang akan menerima atau memenangkan proyek tersebut dengan harga murah, dan menerima gratifikasi. Dalam arti besar korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi atau orang lain. bentuk korupsi dari yang ringan sampai yang berat.
Factor terjadinya tidak praktek korupsi dikarenakan gaji dengan kebutuhan hidup yang semakin hari semakin meningkat dan  tidak seimbang pendapatan (gaji), sehingga terjadilah praktek korupsi.  Praktek korupsi tidak hanya menjerat kalangan atas (pemerintahan) tetapi sudah menjalar kekalangan bawah. Bukan hanya factor kebutuhan, karena banyak orang-orang yang berkecukupan melakukan tindakan korupsi, hanya untuk kepuasan pribadi semata.  Yang paling menonjol adalah minimnya gaji yang diterima dibanding dengan pengeluaran, sehingga mereka mencari atau meminta uang ekstra untuk pelayanan yang mereka berikan.
Akibat dari praktek korupsi bukan hanya pemerintah yang dirugikan tetapi juga rakyat banyak, terutama rakyat kecil yang ekonominya dibawah rata-rata.  Akibat dari korupsi dalam sector private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran illegal, ongkos manajemen dan negosiasi dengan pejabat korup dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Korupsi mengakibatkan timbulnya distorsi (kekacauan) di dalam sector public dengan mengalihkan investasi public ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan atau upah tersedia lebih banyak. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Dan juga menguragi kualitas pelayanan pemerintah dan infrastruktur dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah. Dan juga akibat dari korupsi adalah lambatnya pembangunan, baik pembangunan jalan, gedung dan lainnya. Walaupun pembangunan yang dilakukan selesai tepat waktu, tetapi anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah lebih dari data yang ada, dengan cara memanipulasi data yang ada sehingga anggaran yang dikeluarkan lebih besar dari anggaran sebelumnya.
Korupsi bukan hanya di Indonesia saja, tetapi masih banyak Negara yang mempunyai kasus korupsi yang lebih tinggi dari Indonesia.  Tetapi masih diperdebatkan karena hanya di ukur dari survey yang dilakukan, bukan langsung menghitung kasus korupsi yang ada.
Definisi korupsi secara gambalang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. Dari pasal- pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Dari pasal-pasal tersebut dijelaskan secara terperinci perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana korupsi.
Sampai sekarang kasus korupsi masih menghantui negara ini, cap sebagai negara terkorup masih melekat di indonesia walaupun banyak kasus korupsi yang sudah di ungkap oleh instansi yang menangani kasus-kasus korupsi seperti KPK, ICW dan organisasi yang mempunyai visi dan misi yang sama dalam pemberantasan korupsi. Walaupun bekerja keras untuk memberantas korupsi , masih banyak kasus korupsi yang belum terungkap baik dari instansi dan pelaku. Saling tuding antara terdakwa korupsi dengan orang yang disangkut atau dianggap berkerjasama/dalam tindak pidana korupsi semakin memanas. Dalam hal ini perlunya kerjasama antara masyarakat untuk melaporkan tidak pidana korupsi kepada pihak yang terkait dalam penangannya dan juga dari pihak yang terkait agar memberikan pengarahan dan penjelasan tentang korupsi, karena sebagia dari masyarakat indonesia tidak mempunyai latar belakang pendidikan pendidikan yang tinggi.

1 komentar: