Korupsi adalah perilaku pejabat public,
baik politikus/politisi maupun pegawai negri, yang secara tidak wajar dan tidak legel memperkaya diri
atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalah gunakan kekuasaan
public yang dipercayakan kepada mereka. Perilaku korupsi sendiri merupakan
perbuatan yang tidak terpuji baik ditingkat pemerintahan ataupun pada
tingkatan masyarakat, dimana dari keduanya merasa atau sudah dirugikan dalam segi
ekonomi. Banyak bentuk yang bisa dikategorikan bisa dikatakan korupsi,
diantaranya : memberi
atau menerima hadiah atau janji (menyuap), penggelapan dalam jabatan, pemerasan
dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan proyek yang sudah direncanakan siapa
yang akan menerima atau memenangkan proyek tersebut dengan harga murah, dan
menerima gratifikasi. Dalam arti besar korupsi adalah penyalahgunaan jabatan
resmi untuk keuntungan pribadi atau orang
lain. bentuk korupsi dari yang ringan sampai yang berat.
Factor terjadinya tidak praktek korupsi
dikarenakan gaji dengan kebutuhan hidup yang semakin hari semakin meningkat
dan tidak seimbang pendapatan (gaji),
sehingga terjadilah praktek korupsi.
Praktek korupsi tidak hanya menjerat kalangan atas (pemerintahan) tetapi
sudah menjalar kekalangan bawah. Bukan hanya factor kebutuhan, karena banyak
orang-orang yang berkecukupan melakukan tindakan korupsi, hanya untuk kepuasan
pribadi semata. Yang paling menonjol
adalah minimnya gaji yang diterima dibanding dengan pengeluaran, sehingga
mereka mencari atau meminta uang ekstra untuk pelayanan yang mereka berikan.
Akibat dari praktek korupsi bukan hanya
pemerintah yang dirugikan tetapi juga rakyat banyak, terutama rakyat kecil yang
ekonominya dibawah rata-rata. Akibat
dari korupsi dalam sector private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena
kerugian dari pembayaran illegal, ongkos manajemen dan negosiasi dengan pejabat korup dan
resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Korupsi mengakibatkan
timbulnya distorsi (kekacauan) di dalam sector public dengan mengalihkan
investasi public ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan atau upah
tersedia lebih banyak. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan
bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Dan juga menguragi
kualitas pelayanan pemerintah dan infrastruktur dan menambahkan tekanan-tekanan
terhadap anggaran pemerintah. Dan juga akibat dari korupsi adalah lambatnya
pembangunan, baik pembangunan jalan, gedung dan
lainnya. Walaupun pembangunan yang dilakukan
selesai tepat waktu, tetapi anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah lebih
dari data yang ada, dengan cara memanipulasi data yang ada sehingga anggaran
yang dikeluarkan lebih besar dari anggaran sebelumnya.
Korupsi bukan hanya di Indonesia saja,
tetapi masih banyak Negara yang mempunyai kasus korupsi yang lebih tinggi dari
Indonesia. Tetapi masih diperdebatkan
karena hanya di ukur dari survey yang dilakukan, bukan langsung menghitung
kasus korupsi yang ada.
Definisi korupsi secara gambalang telah
dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU
No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. Dari pasal- pasal
tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi.
Dari pasal-pasal tersebut dijelaskan secara terperinci perbuatan yang bisa
dikenakan sanksi pidana korupsi.
Sampai sekarang kasus korupsi
masih menghantui negara ini, cap sebagai negara terkorup masih melekat di
indonesia walaupun banyak kasus korupsi yang sudah di ungkap oleh instansi yang
menangani kasus-kasus korupsi seperti KPK, ICW dan organisasi yang mempunyai
visi dan misi yang sama dalam pemberantasan korupsi. Walaupun bekerja keras
untuk memberantas korupsi , masih banyak kasus korupsi yang belum terungkap
baik dari instansi dan pelaku. Saling tuding antara terdakwa korupsi dengan
orang yang disangkut atau dianggap berkerjasama/dalam tindak pidana korupsi
semakin memanas. Dalam hal ini perlunya kerjasama antara masyarakat untuk
melaporkan tidak pidana korupsi kepada pihak yang terkait dalam penangannya dan
juga dari pihak yang terkait agar memberikan pengarahan dan penjelasan tentang
korupsi, karena sebagia dari masyarakat indonesia tidak mempunyai latar
belakang pendidikan pendidikan yang tinggi.